Berikut daftar sektor jasa yang ditempati tenaga kerja asing:
1. Perhubungan udara sebanyak 979 orang,
2. Teknologi informasi sebanyak 952 orang,
3. Ketenagaan sebanyak 798 orang,
4. Pertambangan umum sebanyak 753 orang,
5. Penunjang pertambangan sebanyak 733 orang.
6. Moneter atau Bappepam sebanyak 608 orang,
7. Pekerjaan umum sebanyak 542 orang,
8. Jasa non konstruksi sebanyak 451 orang,
9. Kelistrikan sebanyak 431 orang,
10. Jasa sosial sebanyak 388 orang,
11. Real estate sebanyak 383 orang,
12. Perhubungan atau postel sebanyak 370 orang,
13. Pada kegiatan badan internasional sebanyak 285 orang,
14. Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan sebanyak 260 orang,
15. Jasa industri untuk pekerjaan khusus sebanyak 257 orang,
16. Bidang perhubungan sebanyak 243 orang,
17. Pelayanan kesehatan sebanyak 187 orang,
18. Jasa periklanan sebanyak 179 orang,
19. Pengelolaan limbah sebanyak 168 orang.
20. Lembaga kerjasama sebanyak 156 orang,
21. Jasa lainnya sebanyak 151 orang,
22. Kantor berita sebanyak 148 orang,
23. Pergudangan dan jasa penunjang angkutan sebanyak 125 orang,
24. Jasa telekomunikasi sebanyak 124 orang,
25. Sektor keuangan non bank serta sektor Migas masing-masing sebanyak 117 orang,
26. Jasa Penunjang Industri Kapal sebanyak 116 oramg,
27. Jasa penempatan tenaga kerja Indonesia dalam negeri sebanyak 102 orang,
28. Jasa penunjang jasa keuangan sebanyak 99 orang,
29. Jasa Multimedia sebanyak 98 orang, dan
30. Kesehatan sebesar 97 orang.