Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerintah Tangani Ujaran Kebencian di Kalangan PNS

Kompas.com - 21/05/2018, 11:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah benar-benar bertindak tegas terkait penanganan bagi siapapun yang menyampaikan ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan melalu media sosial. Termasuk bagi para pegawai negeri sipil atau PNS.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memperingatkan bagi para PNS di seluruh Indonesia untuk tidak menuliskan segala macam ujaran kebencian, hal-hal yang intoleran, dan mampu menimbulkan perpecahan di media sosialnya.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN menekankan agar jajaran PNS menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

"Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai akhrinya pemberhentian tidak dengan hormat alias disiplin terberat itu memungkinkan tergantung kasusnya," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Atasan PNS Diminta untuk Follow Akun Medsos Anak Buahnya

Ridwan mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalnya, kata Ridwan, sebelumnya sudah ada peringatan agar PNS netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres.

"BKN mensinyalir masih banyak, entah sengaja atau tidak, memposting sesuatu yang berakibat ujaran kebencian dan forward pesan yang mengekspresikan preferensi politiknya di depan publik," kata Ridwan.

Berdasarkan pengamatan BKN bersama Kemenerian Komunikasi dan Informatika, belakangan PNS yang menyebarkan ujaran kebencian maupun menunjukkan identitas politiknya di media sosial mulai berkurang.

Menurut Ridwan, kesadaran pegawai mulai tinggi bahwa ada konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.

"Yang tadinya teman-teman banyak yang tangannya gampang banget nulis di medsos, kemudian dihapus, jadi privat," tutur Ridwan.

"Tapi kalau masih ada, silakan dijatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

BKN, kata Ridwan, juga mengajak Menteri, Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati untuk mengamati pergerakan bawahannya di media sosial. Jika ada indikasi tidak netral ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi, bisa diberi teguran. Jika tidak mempan, maka bisa dijerat sanksi bertahap.

"Tidak usah ragu-ragu. BKN ada di belakang pejabat pembina kepegawaian yang akan mrnjatuhkan hukuman pada PNS yang melakukan itu," ungkap Ridwan.

6 macam ujaran kebencian

BKN pun kemudian merilis enam macam bentuk ujaran kebencian yang tergolong pelanggaran bagi para PNS dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com