Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Usaha 5 Perusahaan Multifinance

Kompas.com - 21/05/2018, 17:33 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat lima perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan yang mendapatkan Surat Pembatasan Kehiatan Usaha (PKU).

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin menyampaikan, 5 perusahaan yang mendapatkan surat PKU tersebut adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitalink Finance, PT Pan Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, dan Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

"Dari 5 tersebut kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah akan berlanjut hilang dicabut izin usahanya, atau dia bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yang diatur dalam peraturan perusahaan pembiayaan," ujarnya ketika memberi keterangan kepada awak media di Gedung Soemitro Djojohadikusimo, Senin (21/5/2018).

Namun, jika dibandingkan dengan seluruh perusahaan multifinance yang ada yaitu 191 perusahaan, maka jumlah ini cenderung kecil.

Selain itu Ihsanuddin menambahkan, ada 8 perusahaan yang terkena sanksi dari Surat Peringatan 1 (SP1) karena terlambat melakukan laporan, atau karena tidak ada kejelasan pemegang saham, atau karena tingkat kesehatan atau rasio piutang pembiayaan yang tidak seimbang.

Sehingga, total jumlah perusahaan multifinance yang berada dalam kondisi keuangan baik adalah 88 persen dari seluruh total perusahaan pembayaran. Jumlah ini merupakan hasil dari laporan bulanan perusahaan dan pemeriksanan oleh tim pengawas OJK.

"Yang kena sanksi ringan hingga berat ada 8 perusahaan, sementara yang mendapatkan PKU 5. Jadi dari 191 (total jumlah perusahaan multifinance) hanya itu jadi jangan dibikin berita heboh," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com