Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Asal Mula Kasus PT TAB yang Bobol Bank Mandiri Rp 1,83 Triliun

Kompas.com - 21/05/2018, 22:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Senin (21/5/2018), mengungkapkan asal mula kasus pembobolan melalui pengajuan kredit oleh salah satu debiturnya, PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) pada 2015.

Kasus ini mengemuka lagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan total kerugian negara dari peristiwa tersebut sebesar Rp 1,83 triliun. Fakta itu muncul dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung, Senin.

"PT TAB nasabah kami sejak Desember 2008, jadi sudah 10 tahun. 10 tahun cukup lama, artinya start-nya juga cukup bagus dan baik. Ada penambahan-penambahan kredit, terakhir 2015. Totalnya seperti yang telah disebut itu Rp 1,4 triliun," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada pewarta, di kantornya, Senin malam.

Baca juga: Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB

Rohan menjelaskan, kondisi pada kurun waktu 2015 hingga 2016 sedang ada pelemahan ekonomi di Indonesia yang berdampak pada sektor pertambangan dan komoditas. Dari hal tersebut, sektor kredit perbankan untuk small and medium enterprises (SME) turut kena imbas. Karenanya, bank pelat merah ini memutuskan melakukan review portofolio kredit para debiturnya.

"Pada saat bersih-bersih itu, kami menemukan beberapa debitur yang kami perlu investigasi lebih lanjut. Dari situ terlihat ada angka-angka yang kurang wajar, terutama pada piutang. Kami investigasi, verifikasi, ternyata angka-angka yang disajikan tidak benar," tutur Rohan.

Ada lima perusahaan sekaligus debitur Bank Mandiri kala itu yang datanya dicurigai tidak benar. Salah satunya, PT TAB. Hasil investigasi tersebut dilaporkan Bank Mandiri ke Kejaksaan Agung. Belakangan terungkap ada kerja sama PT TAB dengan oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung yang berujung pembobolan dengan dalih pemberian kredit tambahan.

Baca juga: Kuartal I 2018, Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 5,9 Triliun

"Waktu itu kami juga sampaikan kalau ada orang Mandiri yang merekayasa angka itu di data-data yang disajikan, kami juga akan memberi tindakan," tutur Rohan.

Berdasarkan data awal, total kerugian negara akibat pembobolan tersebut sebesar Rp 1,4 triliun atau setara dengan nilai pemberian kredit kepada PT TAB kala itu. Namun, BPK memastikan kerugian negara bertambah jadi Rp 1,83 triliun setelah dihitung bunga dan dendanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, baik dari PT TAB maupun oknum karyawan dan pejabat Bank Mandiri yang diduga terlibat merekayasa data. Berkas perkara untuk penuntutan salah satu tersangka, yaitu Direktur PT TAB Rony Tedy, ditargetkan rampung dalam pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com