Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ujaran Kebencian PNS, BKN Dahulukan Proses Hukum

Kompas.com - 22/05/2018, 08:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya memberi peringatan keras agar pegawai negeri sipil tidak menuliskan segala macam ujaran kebencian, hal-hal yang intoleran, dan bisa menimbulkan perpecahan di media sosialnya.

Namun jika telah masuk perkara pidana, maka BKN akan mendahulukan proses hukum.

"Akan didahulukan proses hukum," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (22/5/2018).

Proses selanjutnya akan dilakukan jika status hukum PNS tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Enam Bentuk Ujaran Kebencian yang Tergolong Pelanggaran bagi ASN

Salah satu PNS yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian adalah kepala sekolah SMP di Kayong Utara, Kalimantan Barat. Di laman Facebooknya, ia menyebut teror bom Surabaya adalah rekayasa dan pengalihan isu. FSA telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ridwan mengatakan, pengenaan sanksi nantinya diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat. FSA juga telah ditahan pihak kepolisian.

"Pengenaan hukuman disiplin dilakukan Bupati setempat selaku PPK," kata Ridwan.

Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai akhrinya pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Sebelumnya BKN merilis enam macam bentuk ujaran kebencian yang tergolong pelanggaran bagi para PNS dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Berikut adalah enam bentuk ujaran kebencian yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Halaman:


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com