Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membandingkan Produk Keuangan yang Sesuai Kebutuhan

Kompas.com - 23/05/2018, 10:06 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Saat ini, investasi sudah bukan lagi menjadi subyek pembicaraan bagi kelompok masyarakat tertentu akan tetapi sudah menjadi hal yang patut diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat dalam konteks perencanaan kehidupan.

Jika dulu investasi diasosiasikan dengan kegiatan untuk menjadi kaya, sekarang ini investasi telah diartikan sebagai kegiatan yang sama pentingnya dengan perencanaan untuk berkeluarga dan masa depan.

Baca: Anak Muda Mau Investasi Modal Rp 1 Juta, Bisa ke Obligasi Ritel SBR003

Secara prinsip, seperti yang sudah dikenal masyarakat, investasi dapat dilakukan melalui dua kategori besar yaitu melalui:

1.    Produk keuangan (melalui industri jasa keuangan)
2.    Produk non-keuangan (melalui pelaku industri sektor riil)

Perbedaan Produk

Dari kedua hal ini, yang membedakan adalah penerbit dari produk investasinya. Pada opsi investasi lewat produk keuangan, yang menerbitkan/mengadakan bentuk investasinya adalah lembaga keuangan, peserta aktif dari industri jasa keuangan.

Pada opsi investasi lewat produk non-keuangan, maka yang menerbitkan/mengadakan bentuk investasinya adalah pengusaha/perusahaan pelaku industri sektor riil.

Pada investasi dalam produk keuangan, investor akan menerima bukti kepemilikan/penyertaan dalam investasi dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas.

Instrumen keuangan ini berbentuk dokumen yang mewakili hak claim/hak tagih (ie. intangible goods) dari investor kepada penerbit investasi yang mana hak claim/hak tagih ini yang menjadi motivasi utama investor melakukan investasi.

Investasi dalam hal ini dilakukan karena investor melihat potensi untuk mendapatkan imbal balik (baik dalam bentuk bunga dan / atau bagi hasil) dari menanamkan uangnya melalui penerbit investasi. Produk ini dapat berbentuk tabungan, deposito, asuransi, reksadana, obligasi dan saham.

Sedangkan pada investasi dalam produk non-keuangan, investor pada umumnya akan mendapatkan produk yang berbentuk (tangible goods). Produk ini dapat berbentuk properti (tanah dan/atau bangunan), mesin, perhiasan, logam mulia, kendaraan, komoditas (baik pertanian maupun pertambangan), dan bentuk lainnya yang berbentuk fisik.

Saham yang dibeli langsung dari perusahaan penerbit dan dimiliki bukan dalam konteks untuk diperjualbelikan juga dapat dikategorikan sebagai produk non-keuangan.

Dari diskripsi di atas, terlihat bahwa dalam investasi melalui produk keuangan, investor melakukan investasi dengan dasar kepercayaan kepada perusahaan penerbit instrumen investasi yang akan mengelola dananya. Reputasi dan prestasi dari lembaga keuangan menjadi salah satu faktor utama dalam pertimbangan investasi.

Sedangkan untuk investasi melalui produk non-keuangan, investor melakukan investasi dengan dasar keyakinan akan terciptanya nilai tambah pada barang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com