Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengenal Reksa Dana Terproteksi

Kompas.com - 23/05/2018, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada reksa dana terproteksi, biasanya setelah surat hutang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manajer investasi biasanya akan membubarkan reksa dana tersebut. Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada reksa dana terproteksi.

Umumnya tanggal pembubaran reksa dana terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat hutangnya.

Kebijakan untuk melakukan pencairan reksa dana terproteksi sebelum tanggal jatuh tempo berbeda antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang tidak. Bagi yang memperbolehkan, jumlah unit yang bisa dicairkan juga terbatas alias tidak bisa seluruhnya.

Konsekwensi bagi investor yang melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo adalah kemungkinan hilangnya proteksi atas nilai investasi awal. Sebab penjualan surat hutang menggunakan harga pasar dan jika kebetulan dilakukan pada saat harga turun, maka nilai yang diperoleh juga turun pula.

Adanya Indikasi Return

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi return. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga / kupon surat hutang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak.

Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor. Namun tetap harus dijelaskan bahwa terdapat risiko-risiko dalam investasi di reksa dana terproteksi.

Risiko Reksa Dana Terproteksi

Risiko daripada reksa dana terproteksi yang wajib diketahui oleh calon investor adalah sebagai berikut:

- Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik): Perubahan kondisi ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan harga surat hutang sebagai contoh perubahan tingkat suku bunga

- Risiko Kredit (Wanprestasi): Risiko yang terjadi karena perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar atau wanprestasi.

- Risiko Pelunasan Lebih Awal: Adanya risiko penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.

- Risiko Perubahan Peraturan: Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi hasil investasi sebagai contoh perubahan aturan pajak

- Risiko Industri: Secara spesifik mengacu pada risiko yang berkaitan dengan industri dimana perusahaan penerbit surat hutang tersebut bergerak

- Risiko Likuiditas: mengacu pada kesulitan manajer investasi melakukan pembayaran atas kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi ini bisa terjadi ketika investor melakukan pencairan sementara surat hutang tidak laku di pasaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com