Pada reksa dana terproteksi, biasanya setelah surat hutang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manajer investasi biasanya akan membubarkan reksa dana tersebut. Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada reksa dana terproteksi.
Umumnya tanggal pembubaran reksa dana terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat hutangnya.
Kebijakan untuk melakukan pencairan reksa dana terproteksi sebelum tanggal jatuh tempo berbeda antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang tidak. Bagi yang memperbolehkan, jumlah unit yang bisa dicairkan juga terbatas alias tidak bisa seluruhnya.
Konsekwensi bagi investor yang melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo adalah kemungkinan hilangnya proteksi atas nilai investasi awal. Sebab penjualan surat hutang menggunakan harga pasar dan jika kebetulan dilakukan pada saat harga turun, maka nilai yang diperoleh juga turun pula.
Adanya Indikasi Return
Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi return. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga / kupon surat hutang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak.
Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor. Namun tetap harus dijelaskan bahwa terdapat risiko-risiko dalam investasi di reksa dana terproteksi.
Risiko Reksa Dana Terproteksi
Risiko daripada reksa dana terproteksi yang wajib diketahui oleh calon investor adalah sebagai berikut:
- Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik): Perubahan kondisi ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan harga surat hutang sebagai contoh perubahan tingkat suku bunga
- Risiko Kredit (Wanprestasi): Risiko yang terjadi karena perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar atau wanprestasi.
- Risiko Pelunasan Lebih Awal: Adanya risiko penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.
- Risiko Perubahan Peraturan: Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi hasil investasi sebagai contoh perubahan aturan pajak
- Risiko Industri: Secara spesifik mengacu pada risiko yang berkaitan dengan industri dimana perusahaan penerbit surat hutang tersebut bergerak
- Risiko Likuiditas: mengacu pada kesulitan manajer investasi melakukan pembayaran atas kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi ini bisa terjadi ketika investor melakukan pencairan sementara surat hutang tidak laku di pasaran.