Dari seluruh risiko di atas, yang perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko Kredit atau Wanprestasi. Karena begitu perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang.
Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK. Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dapat dibagi dalam kategori Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi).
Surat hutang dengan peringkat layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang masuk tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default. Reksa Dana Terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat hutang yang masuk kategori layak investasi yaitu minimal BBB.
Hanya saja yang perlu diingat, peringkat suatu perusahaan juga bisa berubah sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Bisa saja suatu perusahaan pada saat melakukan penerbitan surat hutang mendapat peringkat layak investasi, namun dalam perjalanannya mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya diturunkan jadi tidak layak investasi.
Untuk itu, selain rating, sedikit banyak investor juga harus mempelajari perusahaan yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi. Ada baiknya juga untuk meminta laporan keuangan dari perusahaan yang menjadi asset dasar tersebut, sehingga tidak hanya tergantung pada perusahaan manajer investasi atau agen penjual yang melakukan kegiatan pemasarannya.
Reksa dana terproteksi dapat menjadi alternatif investasi untuk investor yang menginginkan produk reksa dana dengan profil yang relatif lebih konservatif.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.