Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengenal Reksa Dana Terproteksi

Kompas.com - 23/05/2018, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Reksa Dana Terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund (CPF) merupakan jeis reksa dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila pemegang unit penyertaan memegang reksa dana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi.

Secara periodik reksa dana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.

Baca: Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Meski terkesan aman dan karakternya menyerupai deposito, reksa dana ini tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Calon investor jenis reksa dana ini perlu memahami lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Secara kebijakan, reksa dana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat hutang. Perbedaannya terletak pada cara mekanisme pengelolaannya.

Investor reksa dana terproteksi membeli surat hutang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksa dana pendapatan tetap mengelola secara aktif dan jika diperlukan, bisa melakukan jual beli (trading).

Karena mekanisme pengelolaan dengan cara membeli surat hutang dan memegangnya hingga jatuh tempo itulah, maka “proteksi” terhadap investasi awal dapat dilakukan. Tentu saja dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat hutang tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Namun jika skenario terburuk terjadi, di mana perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. Untuk itu, investor perlu lebih memahami karakteristik dan risiko daripada reksa dana terproteksi.

Karakteristik Reksa Dana Terproteksi

Masa dan Unit Terbatas

Berbeda dengan reksa dana konvensional, penawaran reksa dana terproteksi sifatnya terbatas baik untuk nominal yang bisa ditawarkan dan juga periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran reksa dana yang lamanya maksimal 120 hari kerja.

Terkait jumlah unit penyertaan, biasanya juga disesuaikan dengan ketersediaan surat hutang yang menjadi tujuan investasinya.

Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan, maka investor tidak bisa lagi melakukan pembelian reksa dana terproteksi.

Adanya Jatuh Tempo

Secara peraturan, sebenarnya reksa dana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Yang berlaku adalah pada tanggal tersebut manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com