Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengenal Reksa Dana Terproteksi

Kompas.com - 23/05/2018, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Reksa Dana Terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund (CPF) merupakan jeis reksa dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila pemegang unit penyertaan memegang reksa dana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi.

Secara periodik reksa dana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.

Baca: Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Meski terkesan aman dan karakternya menyerupai deposito, reksa dana ini tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Calon investor jenis reksa dana ini perlu memahami lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Secara kebijakan, reksa dana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat hutang. Perbedaannya terletak pada cara mekanisme pengelolaannya.

Investor reksa dana terproteksi membeli surat hutang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksa dana pendapatan tetap mengelola secara aktif dan jika diperlukan, bisa melakukan jual beli (trading).

Karena mekanisme pengelolaan dengan cara membeli surat hutang dan memegangnya hingga jatuh tempo itulah, maka “proteksi” terhadap investasi awal dapat dilakukan. Tentu saja dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat hutang tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Namun jika skenario terburuk terjadi, di mana perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. Untuk itu, investor perlu lebih memahami karakteristik dan risiko daripada reksa dana terproteksi.

Karakteristik Reksa Dana Terproteksi

Masa dan Unit Terbatas

Berbeda dengan reksa dana konvensional, penawaran reksa dana terproteksi sifatnya terbatas baik untuk nominal yang bisa ditawarkan dan juga periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran reksa dana yang lamanya maksimal 120 hari kerja.

Terkait jumlah unit penyertaan, biasanya juga disesuaikan dengan ketersediaan surat hutang yang menjadi tujuan investasinya.

Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan, maka investor tidak bisa lagi melakukan pembelian reksa dana terproteksi.

Adanya Jatuh Tempo

Secara peraturan, sebenarnya reksa dana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Yang berlaku adalah pada tanggal tersebut manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut.

Pada reksa dana terproteksi, biasanya setelah surat hutang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manajer investasi biasanya akan membubarkan reksa dana tersebut. Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada reksa dana terproteksi.

Umumnya tanggal pembubaran reksa dana terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat hutangnya.

Kebijakan untuk melakukan pencairan reksa dana terproteksi sebelum tanggal jatuh tempo berbeda antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang tidak. Bagi yang memperbolehkan, jumlah unit yang bisa dicairkan juga terbatas alias tidak bisa seluruhnya.

Konsekwensi bagi investor yang melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo adalah kemungkinan hilangnya proteksi atas nilai investasi awal. Sebab penjualan surat hutang menggunakan harga pasar dan jika kebetulan dilakukan pada saat harga turun, maka nilai yang diperoleh juga turun pula.

Adanya Indikasi Return

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi return. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga / kupon surat hutang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak.

Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor. Namun tetap harus dijelaskan bahwa terdapat risiko-risiko dalam investasi di reksa dana terproteksi.

Risiko Reksa Dana Terproteksi

Risiko daripada reksa dana terproteksi yang wajib diketahui oleh calon investor adalah sebagai berikut:

- Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik): Perubahan kondisi ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan harga surat hutang sebagai contoh perubahan tingkat suku bunga

- Risiko Kredit (Wanprestasi): Risiko yang terjadi karena perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar atau wanprestasi.

- Risiko Pelunasan Lebih Awal: Adanya risiko penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.

- Risiko Perubahan Peraturan: Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi hasil investasi sebagai contoh perubahan aturan pajak

- Risiko Industri: Secara spesifik mengacu pada risiko yang berkaitan dengan industri dimana perusahaan penerbit surat hutang tersebut bergerak

- Risiko Likuiditas: mengacu pada kesulitan manajer investasi melakukan pembayaran atas kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi ini bisa terjadi ketika investor melakukan pencairan sementara surat hutang tidak laku di pasaran.

Dari seluruh risiko di atas, yang perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko Kredit atau Wanprestasi. Karena begitu perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang.

Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK. Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dapat dibagi dalam kategori Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi).

Surat hutang dengan peringkat layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang masuk tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default. Reksa Dana Terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat hutang yang masuk kategori layak investasi yaitu minimal BBB.

Hanya saja yang perlu diingat, peringkat suatu perusahaan juga bisa berubah sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Bisa saja suatu perusahaan pada saat melakukan penerbitan surat hutang mendapat peringkat layak investasi, namun dalam perjalanannya mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya diturunkan jadi tidak layak investasi.

Untuk itu, selain rating, sedikit banyak investor juga harus mempelajari perusahaan yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi. Ada baiknya juga untuk meminta laporan keuangan dari perusahaan yang menjadi asset dasar tersebut, sehingga tidak hanya tergantung pada perusahaan manajer investasi atau agen penjual yang melakukan kegiatan pemasarannya.

Reksa dana terproteksi dapat menjadi alternatif investasi untuk investor yang menginginkan produk reksa dana dengan profil yang relatif lebih konservatif.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com