Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR untuk PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini Setara "Take Home Pay" 1 Bulan

Kompas.com - 23/05/2018, 16:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.

Baca juga: Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini. Tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.

THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com