Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gebrakan Agus Martowardojo dan Catatan Kritis di Akhir Masa Jabatannya

Kompas.com - 24/05/2018, 09:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Martowardojo resmi mengakhiri masa kabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (23/5/2018) kemarin.

Berbagai kebijakan dia terapkan demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta memperkuat fungsi bank sentral.

Dalam paparan kinerja di hadapan Komisi XI DPR RI pada Selasa (22/5/2018), Agus menyampaikan bahwa ia berupaya mempertahankan nilai rupiah di tengah perkembangan ekonomi global maupun domestik, BI selalu berkomitmen untuk mencapai tujuannya dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

"Selama kurun 2013-2018, Bank Indonesia berupaya memperkuat tiga fungsi utamanya," ujar Agus, Selasa (23/5/2018).

Baca: Sri Mulyani Sampaikan Salam Perpisahan ke Agus Martowardojo

Fungsi tersebut meliputi kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten, kebijakan makroprudensial yang kredibel, proaktif dansurveillance yang kuat dan teruji, serta kebijakan pengawasan serta penyelenggaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang yang kredibel dan proaktif.

Berikut sejumlah kebijakan BI yang diterapkan selama Agus menjabat selama lima tahun :

1. BI 7-days Reverse Repo Rate

BI mengeluarkan kebijakan moneter berupa implementasi BI 7-Day Reverse Repo Rate untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter. Pada April 2018 lalu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada posisi 4,25 persen.

Adapun suku bunga deposit facility juga dipertahankan pada posisi 3,5 persen. Suku bunga lending facility dipertahankan pada posisi 5 persen. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah meningkatnya tekanan eksternal.

2. Kendalikan inflasi dengan TPID

Dalam pengendalian inflasi, Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah telah membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Tim tersebut efektif mengendalikan inflasi dari sekitar 8 persen di 2013 hingga 3,5 persen pada 2018.

3. Giro wajib minimum (GWM) rata-rata

Implementasi Giro Wajib Minimum rata-rata untuk memperkuat manajemen likuiditas bank serta pendalaman pasar keuangan melalui pengayaan instrumen dan transaksi pasar uang.

Pada Maret 2018, GWM rata-rata disempurnakan dengan penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com