Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambahnya Komponen THR dan Keistimewaan bagi Pensiunan

Kompas.com - 24/05/2018, 10:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula pada pensiunan," kata Jokowi pada Rabu (23/5/2018).

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

"Termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan begitu, THR akan setara dengan take home pay," tutur Sri Mulyani.

Sementara untuk gaji ke-13, menurut Sri Mulyani, akan diberikan dengan komposisi gaji pokok ASN berikut tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan untuk implementasi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Dalam PMK itu, diatur rentang waktu pemberian THR mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018.

Gaji ke-13 direncanakan untuk diberikan akhir Juni hingga awal Juli. Sri Mulyani memastikan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten agar pemberian THR dan gaji ke-13 bisa dilakukan bersamaan dan dalam rentang waktu yang ditetapkan.

"Beban pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi tanggungan APBD setempat," ujar Sri Mulyani.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan. THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com