JAKARTA, KOMPAS.com -Beban pajak penghasilan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
Jika pajak penghasilan THR ASN ditanggung pemerintah, bagaimana dengan pajak penghasilan dari THR untuk karyawan swasta?
"Kalau (karyawan) swasta, setiap pendapatannya jadi subjek pajak. Sebetulnya kalau dari pemerintah, semuanya diambil langsung, di pajak penghasilannya, otomatis dipotong itu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) sore.
Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya, yakni karyawan itu sendiri. Pada tahun-tahun sebelumnya, pajak penghasilan THR ASN juga dibebankan kepada masing-masing wajib pajak, tetapi tahun ini pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.
Baca juga: Pajak THR Aparatur Sipil Negara Ditanggung Pemerintah
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.
Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.
Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.