Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMK Sudah Turun, Sri Mulyani Sebut Dana THR Bisa Cair Minggu Depan

Kompas.com - 24/05/2018, 23:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan telah rampung dibuat.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga untuk bersiap mengurus pencairan dana THR tersebut.

"PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya. Kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Sri Mulyani menambahkan, jika sesuai jadwal maka satker kementerian/lembaga sudah bisa mencairkan THR tersebut pada minggu keempat Mei 2018.

Baca juga: THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani

Namun, sebelumnya satker tersebut harus terlebih dahulu menyampaikan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN).

"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama yang akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian berharap jika pemberian THR dalam jumlah yang besar dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2018.

"Konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah THR ini yang diharapkan menggerakan. Kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin," kata Sri Mulyani.

Kompas TV Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com