Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang semuanya setara dengan take home pay satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13, terdiri atas gaji pokok ASN ditambah dengan tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 bagi pensiunan berasal dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Para pensiunan menerima THR pada tahun ini. Tahun sebelumnya, mereka tidak diikutsertakan sebagai penerima.
Sri Mulyani dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan untuk implementasi pemberian THR dan gaji ke-13.
Rentang waktu untuk pemberian THR ditetapkan akhir Mei hingga awal Juni 2018, sedangkan pemberian gaji ke-13 direncanakan dari akhir Juni hingga awal Juli mendatang.
Khusus untuk THR, pemerintah menyatakan menanggung pajak penghasilannya. Pemerintah juga tidak mengenakan potongan iuran atau potongan lain dalam pemberian THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.