Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Budisetia

Kompas.com - 25/05/2018, 14:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia yang beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 yang berlaku sejak 25 Mei 2018.

Dalam siaran pers resmi OJK, disebutkan bahwa PT BPR Budisetia tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan sesuai ketetapan.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018. BPR diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

Baca juga: OJK Berencana Terbitkan 50 Izin Usaha Bank Wakaf Mikro Tahun Ini

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BPR tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus. Untuk keluar dari zona tersebut, BPR harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8 persen

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Budisetia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com