Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 600 Perusahaan Gadai, Baru 24 yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 25/05/2018, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari lebih 600 perusahaan gadai, bari 24 badan usaha dan perusahaan bidang pergadaian yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rinciannya, 10 perusahaan telah berizin dan 14 perusahaan telah terdaftar.

"Hingga Mei 2018, jumlah pelaku usaha pergadaian yang terdaftar dan berizin di OJK sejumlah 24 perusahaan," ujar Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dari 24 perusahaan tersebut, salah satunya PT Pegadaian Persero. Selebihnya merupakan pegadaian swasta.

Perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang, PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.

Baca juga: Waspadalah, OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Sementara perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.

"Dari yang terdaftar ada dua dari koperasi, ada dua dari CV, ada yang usaha dagang satu. Pegadaian Syariah juga ada satu," kata Ihsanuddin.

Sebenarnya ada satu perusahaan gadai bernama PT Rimba Hijau Investasi yang sudah mengantungi izin daftar OJK. Namun, pendaftarannya dibatalkan karena OJK mendapat banyak laporan masyarakat dan nasabah bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan usaha gadai sebagaimana mestinya.

PT Rimba Hijau Investasi dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

"Setelah diperiksa terdapat indikasi mengarah pada fraud. Kita cabut izin terdaftarnya," kata Ihsanuddin.

Di samping itu, tim dari OJK bersama perwakilan sejumlah kantor cabang PT Pertamina (Persero) mendata perusahaan gadai yang belum terdaftar dan memiliki ijin. Dari hasil sementara, sebanyak 585 usaha gadai belum terdaftar dan berizin di OJK.

OJK membuka pendaftaran perusahaan gadai swasta setelah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016. Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018.

Selanjutnya, disusul dengan batas waktu wajib memiliki izin usaha para pelaku usaha pegadaian hingga 29 Juli 2019.

"Setelahnya masih tetap kita terima, tapi ikuti proses yang langsung mengajukan izin. Prosesnya lebih berat," kata Ihsanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com