JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang diduga menjalankan investasi ilegal atau bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan karena keenam entitas itu tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
"Sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai 57 Entitas Investasi Ilegal
Adapun keenam entitas tersebut adalah:
Dipantau
Tongam menambahkan, Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah dipantau Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi langsung merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Tongam, Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," kata Tongam.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Kerap Terjadi pada Orang yang Melek Internet
Tongam meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Dia mengimbau agar masyarakat jangab sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," ucap dia.
Menurut Tongam, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.