Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bayar Zakat Tapi Bingung Menghitungnya? Baca Dulu Ini

Kompas.com - 26/05/2018, 09:38 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi  penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Di bulan puasa Ramadan seperti saat ini, niscaya semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk beramal zakat, infak dan sedekah. Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. Perbedaannya adalah, infak dan sedekah sifatnya tidak wajib. Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pengertian dan jenis zakat

Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah (2001), zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya.

Baca: Zakat Jadi Alternatif Pengentasan Kemiskinan

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut:

Jenis dan macam zakat

Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut:

1. Zakat perdagangan

Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut:
(Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

2. Zakat pertanian

Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat. Ketentuannya sebagai berikut:

Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen.

Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 persen. Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.

3. Zakat hewan ternak

Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com