Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Persero VS Gadai Swasta, Apa yang Membedakan?

Kompas.com - 26/05/2018, 10:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi perusahaan gadai swasta belum dapat menggeser PT Pegadaian Persero yang berdiri lebih dari satu abad dan memiliki cabang tersebar di Indonesia.

Cakupan wilayah pegadaian swasta rata-rata hanya di kabupaten dan kota itu saja. Kalaupun mau membuka cabang, harus split. Mereka harus mendaftar dan memiliki izin secara terpisah.

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan, perusahaan gadai swasta tidak diizinkan membuka cabang di daerah lain.

"Karena ingin memberi kesempatan berusaha ke orang yang berada di daerah juga. Bisnis gadai kan tidak pernah rugi karena yang digadai lebih tinggi darpada uang yang didapat nasabah," ujar Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/5/2018).

Jika bisa merambah nasional, maka kemungkinan konglomerat besar saja yang bisa menumbuhkan usahanya. Dengan modal Rp 5 miliar, misalnya, operasionalnya bisa dari Sabang hingga Merauke. Hal tersebut, kata Ihsanuddin, membuat persaingan tidak sehat.

Di samping cakupan wilayahnya, dari segi bunga pinjaman antara Pegadaian Persero dengan perusajaan gadai swasta juga berbeda jauh.

"Di swasta, bunganya kesepakatan para pihak. (Bunga) lebih kecil negara (BUMN). Sumbernya (dana) kan beda," kata Ihsanuddin.

Sementara itu, dari segi aset pun terdapat perbedaan mencolok. PT Pegadaian Persero memiliki aset sebesar Rp 50,3 triliun. Sementara 23 perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan berizin total asetnya Rp 597 miliar.

Sementara dari sisi kekuatan ekuitas, Pegadaian Persero memiliki ekuitas sebesar Rp 18,9 triliun. Sementara perusahaan gadai swasta ekuitasnya sebesar Rp 86 miliar.

"Jumlahnya 23 tadi dibandingkan dengan satu perusahaan saja udah jauh bumi sama langit," kata Ihsanuddin.

Perusahaan gadai swasta masih dalam percobaan bisnis sehingga pertukaran uangnya belum pasti. Berbeda dengan Pegadaian Persero yang telah berdiri sejak awal tahun 1900.

Jika usaha gadai swasta berkembang, kata Ihsanuddin, mereka akan menerbitkan obligasi dan memasukkan ke rencana bisnis pegadaian.

"Dalam rencana bisnis dia harus masukkan dulu. Nanti OJK lihat untuk mendanai seberapa operasional dia. Karna P-OJK tidak diperkenankan pegadaian beroperasi sampai nasional," kata Ihsanuddin.

Ihsanuddin mengatakan, memelihara perusahaan gadai swastanharus ekstra hati-hati agar dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. Dengan demikian bisa mendukung tujuan pemerintah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang ditargetkan 75 persen di akhir 2019.

OJK membuka pendaftaran perusahaan gadai swasta setelah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016. Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com