THR Guru Daerah
Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.
Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.
Baca juga: THR Cair, Ekonomi Kuartal II/2018 Diyakini Tumbuh 5,15 Persen
Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.
Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.