Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Besaran THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas

Kompas.com - 27/05/2018, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.

Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Baca juga: Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei. Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.

"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.

Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

- Sekretaris: Rp 22.305.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+