Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas

Kompas.com - 27/05/2018, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.

Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Baca juga: Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei. Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.

"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.

Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

- Sekretaris: Rp 22.305.000

- Anggota: Rp 22.305.000

Baca juga: Tips 5 Menit Bijak Merencanakan Penggunaan THR untuk Milenial

Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon I: Rp 19.751.000

- Setara Eselon II: Rp 15.488.000

- Setara Eselon III: Rp 10.986.000

- Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

Pegawai Pelaksana Non-PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.401.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000

Baca juga: THR Cair, Ekonomi Kuartal II/2018 Diyakini Tumbuh 5,15 Persen

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.895.000

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.244.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.356.000

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.735.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.231.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000

Baca juga: Beda dengan Fadli Zon, Ketua DPR Tak Sepakat Pemberian THR Bermotif Politik

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.162.000

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.633.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

OJK: Pencabutan Moratorium 'Fintech Lending' Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

OJK: Pencabutan Moratorium "Fintech Lending" Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Whats New
Agustus 2023, Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas

Agustus 2023, Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas

Whats New
Penjual 'Online' Perlu Waspada, Banyak Konsumen Batalkan Transaksi Jika 'Chat' Tak Dibalas

Penjual "Online" Perlu Waspada, Banyak Konsumen Batalkan Transaksi Jika "Chat" Tak Dibalas

Whats New
Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

Whats New
Siap-siap Hari Belanja Diskon Indonesia, Mal Gelar Promo hingga 78 Persen

Siap-siap Hari Belanja Diskon Indonesia, Mal Gelar Promo hingga 78 Persen

Spend Smart
Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Whats New
Patrick Walujo Gantikan Andre Soelistyo Jadi Dirut GOTO

Patrick Walujo Gantikan Andre Soelistyo Jadi Dirut GOTO

Whats New
Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Whats New
IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

Whats New
ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

Whats New
Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Whats New
Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Whats New
Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Earn Smart
Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Whats New
Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com