Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bidik WNA untuk Patuh Bayar Pajak

Kompas.com - 28/05/2018, 10:52 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di bidang perpajakan dan keimigrasian pada tanggal 15 Mei 2018.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data. Data itu antara lain identitas WP yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi maka Ditjen Pajak dapat mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.

Baca juga: Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Karyawan Swasta?

“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA), akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka,” ujar Hestu kepada Kontan, Jumat (25/5/2018).

Hestu menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang TKA tersebut bekerja di perusahaan formal dan didaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka ia telah membayar pajak karena sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatannya oleh perusahaan.

Namun, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh lagi jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal. Dengan data itu, maka Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah TKA sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sayangnya Hestu Yoga tidak mau menjelaskan jumlah temuan TKA yang mengemplang pajak atau potensi penerimaan negara dari kerjasama ini. Yang pasti, menurut Hestu, kerjasama akan mencakup empat hal.

Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Lebih efisien

Dengan empat hal itu, Hestu optimis Ditjen Pajak dapat melakukan pencegahan terhadap para pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri secara lebih efisien.

“Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” katanya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kerja sama yang digagas Ditjen Pajak Kemkeu dan Ditjen Imigrasi Kemkumham merupakan upaya untuk memastikan TKA mematuhi pajak. Sebab, untuk meningkatkan kepatuhan pajak, juga sangat tergantung dari informasi mengenai keimigrasian.

 “Contohnya, untuk menentukan status Badan Usata Tetap (BUT) terkait durasi tinggal di Indonesia,” katanya. (JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA). (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak sasar WNA untuk patuh bayar pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com