Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Garuda Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat

Kompas.com - 29/05/2018, 03:46 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pahala N Mansury mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat ekonomi. Besaran usulan kenaikan itu dia sebut 10 persen.

"Kami harap (tarif batas bawah) jadi seperti sebelumnya, dari yang 30 persen disesuaikan jadi 40 persen dari tarif batas atas," ucap Pahala di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Pahala mengatakan, usulan ini dia sampaikan lantaran harga avtur yang terus naik. Hal itu diperparah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Baca juga: Pilot Ancam Mogok, Dirut Garuda Janjikan Perbaikan Kinerja Perusahaan

"Ini yang kita minta sebetulnya dilakukan penyesuaian karena dua tahun lalu harga fuel jauh dari sekarang. Tahun lalu saja naik 29 persen. Tahun ini year to date sudah (naik lagi) 12 persen. Jadi dari Januari 2016 sampai sekarang sudah 40 persen. Belum lagi depresiasi rupiah yang telah mencapai kira-kira 4 sampai 5 persen," papar Pahala.

Terkait depresiasi rupiah, Pahala menyatakan perseroan secara kinerja keuangan baik-baik saja. Sebab, kata dia, mayoritas biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam mengoperasikan pesawat menggunakan dollar AS.

"Yang mesti hati-hati, walau secara accounting bisa untung, dari casual harus hati-hati. Karena, pendapatan dalam mata uang dollar hanya 30 persen, non-rupiah, sedangkan biaya kami 90 persen dalam dollar. Untuk maintenance, fuel, sewa pesawat, itu semua dalam dollar," lanjut Pahala.

Baca juga: Disebut Tidak Perform, Begini Kinerja Garuda Kuartal I 2018

Dengan begitu, lanjut Pahala, pendapatan Garuda Indonesia tidak bisa diimbangi dengan kenaikan biaya yang lebih besar. Hal itu juga kemudian menjadi penyebab tren beban tanggungan (expenses) Garuda Indonesia masih naik.

Maka dari itu, Pahala mengusulkan adanya penyesuaian tarif batas bawah tersebut. Menurut dia, usulan ini sudah disampaikan ke Kementerian Perhubungan.

"Tarif batas bawah kami sudah sampaikan, sudah disampaikan. Semuanya kembali ke pertimbangan Kementerian Perhubungan. Sebagai airlines dan asosiasi sudah kami sampaikan. Implementasinya kita tunggu hasil pihak ketiga," ujar Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com