Tindakan penumpang yang memaksa turun tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala.
Selain itu, kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah.
"Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus.
Standar keamanan penerbangan
Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan, sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Awak kabin, imbuhnya, merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.
"Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ujarnya.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Sedangkan, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.