Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Efek Jera Mesti Dijatuhkan bagi Penghembus Isu Bom di Penerbangan

Kompas.com - 29/05/2018, 19:06 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Tindakan penumpang yang memaksa turun tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala.

Selain itu, kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah.

"Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus.

Standar keamanan penerbangan

Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan, sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat melakukan kunjungan kerja ke Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (18/3/2018).KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat melakukan kunjungan kerja ke Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (18/3/2018).
Di samping itu, pemerintah mengimbau penumpang untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat.

Awak kabin, imbuhnya, merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

"Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ujarnya.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Sejumlah penumpang terpaksa menginap di bandara internasional Supadio Pontianak dampak dari lumpuhnya aktivitas penerbangan karena KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Sejumlah penumpang terpaksa menginap di bandara internasional Supadio Pontianak dampak dari lumpuhnya aktivitas penerbangan karena

Sedangkan, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com