Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Pembuka Pintu Darurat Terancam Delik Perusakan hingga THR

Kompas.com - 30/05/2018, 07:39 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden candaan bom oleh penumpang di pesawat Lion Air menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Pelaku pun diancam untuk diproses sesuai dengan peraturan berlaku. Namun selain pelaku, ternyata pihak maskapai Lion Air meminta agar penumpang yang membuka pintu darurat diproses secara hukum karena dinilai melakukan perusakan.

Selain terkait insiden candaan bom di pesawat, topik mengenai THR juga menjadi perhatian pembaca.

Berikut 5 berita populer Ekonomi, Selasa (29/5/2018) kemarin:

1. Pembuka Pintu Darurat Lion Air di Pontianak Terancam Delik Perusakan

Seorang penumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 687 memaksa membuka pintu darurat pada Senin (28/5/2018). Penumpang yang identitasnya tidak disebutkan itu memaksa buka pintu darurat setelah dia mendengar ada penumpang lain yang mengatakan ada bom di pesawat tersebut.

"Dalam penerbangan tersebut ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, tetapi ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin malam.

Danang menjelaskan, penumpang yang dimaksud memaksa buka pintu darurat di bagian kanan pesawat tanpa instruksi awak kabin. Akibat tindakan tersebut, penerbangan dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang itu mengalami keterlambatan (delayed).

Baca selengkapnya: Pembuka Pintu Darurat Lion Air di Pontianak Terancam Delik Perusakan

2. Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas penyebar informasi palsu mengenai bom berupa tuntutan hukum. Menurut dia, informasi palsu mengenai bom adalah bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Oleh sebab itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian informasi palsu terkait adanya bom.

Baca selengkapnya: Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com