Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Pembuka Pintu Darurat Terancam Delik Perusakan hingga THR

Kompas.com - 30/05/2018, 07:39 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden candaan bom oleh penumpang di pesawat Lion Air menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Pelaku pun diancam untuk diproses sesuai dengan peraturan berlaku. Namun selain pelaku, ternyata pihak maskapai Lion Air meminta agar penumpang yang membuka pintu darurat diproses secara hukum karena dinilai melakukan perusakan.

Selain terkait insiden candaan bom di pesawat, topik mengenai THR juga menjadi perhatian pembaca.

Berikut 5 berita populer Ekonomi, Selasa (29/5/2018) kemarin:

1. Pembuka Pintu Darurat Lion Air di Pontianak Terancam Delik Perusakan

Seorang penumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 687 memaksa membuka pintu darurat pada Senin (28/5/2018). Penumpang yang identitasnya tidak disebutkan itu memaksa buka pintu darurat setelah dia mendengar ada penumpang lain yang mengatakan ada bom di pesawat tersebut.

"Dalam penerbangan tersebut ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, tetapi ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin malam.

Danang menjelaskan, penumpang yang dimaksud memaksa buka pintu darurat di bagian kanan pesawat tanpa instruksi awak kabin. Akibat tindakan tersebut, penerbangan dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang itu mengalami keterlambatan (delayed).

Baca selengkapnya: Pembuka Pintu Darurat Lion Air di Pontianak Terancam Delik Perusakan

2. Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas penyebar informasi palsu mengenai bom berupa tuntutan hukum. Menurut dia, informasi palsu mengenai bom adalah bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Oleh sebab itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian informasi palsu terkait adanya bom.

Baca selengkapnya: Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

3. Bagaimanapun, Harga Minyak Akan Mencapai 100 Dollar AS per Barrel  

Meskipun Arab Saudi berupaya menjaga harga minyak dunia, dengan produksi minyak bumi di Venezula yang berhenti total dapat memunculkan kemungkinan harga minyak melambung hingga 100 dollar AS per barrel dalam waktu dekat.

Harga minyak di pasaran telah meningkat secara stabil sejak tahun lalu, dengan Brent yang mencapai harga tertingginya 80 dollar AS per barrel bulan ini.
Gejolak pada harga minyak dimotori oleh pengetatan produksi minyak oleh OPEC dan meningkatnya permintaan global. Meskipun beberapa waktu belakangan, harga minyak kembali turun karena munculnya kekhawatiran terhadap kelebihan pasokan (oversupply).

Baca selengkapnya: Bagaimanapun, Harga Minyak Akan Mencapai 100 Dollar AS per Barrel

4. Begini Ketentuan Perhitungan Besaran THR untuk Pekerja

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya ( THR) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya maksimal satu minggu sebelum hari raya.

"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain soal batas akhir pembayaran THR, peraturan menteri tersebut mengatur pula sejumlah rincian, salah satunya soal besaran THR.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan tersebut mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap. Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dar

Baca selengkapnya: Begini Ketentuan Perhitungan Besaran THR untuk Pekerja

5. Dirut Garuda: Baru Citilink yang Pasti Sambangi Bandara Kertajati  

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Pahala Mansury belum memastikan maskapainya membuka rute penerbangan reguler dari dan ke Bandara Kertajati, di Majalengka, Jawa Barat.

Namun, Pahala memastikan Citilink yang adalah maskapai anak perusahaannya akan melayani rute dari dan ke Bandara Kertajati.

"Fokusnya sekarang Citilink dulu karena market-nya di sana itu low cost carrier. Untuk Garuda masih dalam pembahasan," ujar Pahala di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Adapun untuk Garuda, lanjut Pahala, fokus yang sedang digarap saat ini adalah pembahasan bersama Kementerian Agama untuk penerbangan haji.

Baca selengkapnya: Dirut Garuda: Baru Citilink yang Pasti Sambangi Bandara Kertajati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com