Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukan Berarti DJP Bisa Semaunya Mencegah Individu ke Luar Negeri..."

Kompas.com - 30/05/2018, 13:28 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pihaknya tidak akan sembarang menggunakan kewenangannya terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Hal itu berlaku juga ketika WP tersebut hendak ke luar negeri, yang mana DJP berwenang mengajukan pencegahan terhadap WP tidak patuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan perjanjian kerja sama kami dengan Ditjen Imigrasi, bukan berarti DJP bisa semaunya mencegah individu untuk pergi ke luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/5/2018).

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data berupa identitas WP yang disediakan oleh DJP, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa, serta izin tinggal oleh Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Penunggak Pajak akan Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Yoga menjelaskan, dalam hal ini DJP tidak bisa menghambat warga negara yang akan pergi ke luar negeri, baik sebagai pelancong ataupun pebisnis.

Terhadap WP tidak patuh, DJP terlebih dahulu akan melakukan langkah preventif dengan mengirim surat imbauan, konseling, dan memberi kesempatan pada WP tersebut untuk melapor atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar kekurangan pajaknya.

"Jadi, tidak serta merta langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri," tutur Yoga.

Ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri. Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta itu jika dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya. Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com