Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Lakukan Pendataan Ulang Pensiunan PNS

Kompas.com - 30/05/2018, 14:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui layanan pesan singkat Whatsapp, beredar informasi bahwa pensiunan wajib melakukan pendataan ulang untuk pemberian gaji ke-13 dan 14 di bank penyalur dana pensiun mulai Senin (7/5/2018) hingga besok, Kamis (31/5/2018).

Terkait dengan informasi tersebut, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro meluruskan bahwa proses pendataan ini tidak ada kaitannya dengan pemberian gaji ke-13 dan 14.

Menurut dia pendataan ini murni dilakukan sebagai salah satu proses pergantian sistem otentikasi data pensiun yang nantinya akan menggunakan Kartu Pintar Taspen.

"Ada yang mengaitkan dengan THR dan gaji ke-13. Itu nggak ada kaitannya, itu hanya kerjaan bank saja, ada bank yang mau cepat-cepat selesai (proses pendataan untuk Kartu Pintar Taspen) dia ancam dengan cara itu," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, secara periodik, pensiunan memang harus melakukan otentikasi atau pendataan ulang untuk mengonfirmasi bahwa dirinya masih hidup dan berhak untuk mendapatkan dana pensiun.

Namun selama ini, dalam proses pelaksanaan otentikasi pensiunan harus datang ke bank, sehingga dipandang merepotkan.

"Kita lihat ini kan merepotkan, jadi kita mau ganti dengan smart card, Kartu Pintar Taspen. Kartu Taspen dimana mereka (pensiunan) bisa mengkonfirmasi data dari rumahnya dengan 3 cara, menggunakan hp android, melalui suara, iris mata, dan fingerprint," jelanya.

Namun, dirinya menegaskan, proses pengambilan data ini tidak dilakukan dalam waktu singkat seperti yang dikabarkan dalam pesan singkat whatsapp. Dirinya mengatakan, proses pendataan dapat dilakukan hingga akhir Oktober.

"Jadi kita ingin proses ini bertahap, nanti kita datang ke rumah kalau mereka nggak bisa datang. Sehingga nantinya (dengan kartu pintar) konfirmasi dilakukan dari rumah, dan mengambil duitnya dari ATM. Proses ini dilakukan untuk mempermudah," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, saat ini pensiun yang masih aktif wajib melakukan otentikasi ke bank setiap 6 bulan, sementara untuk janda atau dua setiap 2 bulan, sedangkan untuk veteran wajib melakukan otentikasi setiap bulan.

"Tapi sekarang kalau dia sudah di data (rekam suara, foto, dan sidik jari), kan dia bisa dari rumah (melakukan otentikasi), nggak perlu datang ke bank pembayar gitu lho, dan nanti bisa mengambil mealui atm. Untuk proses pendataannya sampai Oktober," lanjutnya

"Sampai akhir okober juga kalau belum konfirmasi maish kita beri kesempatan kok," tambah Iqbal.

Iqbal menuturkan, untuk dapat melakukan pendataan ulang, pensiunan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Pensiun, atau kartu identitas apapun yang dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah pensiunan yang berhak mendapatkan dana pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com