KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket mudik yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, menegaskan tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
(Baca: Harga Tiket Pesawat Poso-Makassar Melambung Penumpang Mengeluh)
“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi mau pun keluarga. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus, Rabu (30/5/2018).
Apa bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway +628111004222, email: hubud@dephub.go.id, serta sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151.
Hemat waktu
Walau pun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh.
Oleh karenanya, moda transportasi udara semakin digemari di tengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat.
Hal itu terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.