Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pemudik Wajib Cek Tarif Tiket Pesawat untuk Mudik Balik Lebaran

Kompas.com - 31/05/2018, 04:03 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket mudik yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, menegaskan tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Poso-Makassar Melambung Penumpang Mengeluh)

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi mau pun keluarga. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus, Rabu (30/5/2018).

Apa bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway +628111004222, email: hubud@dephub.go.id, serta sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151.

Hemat waktu

Walau pun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh.

Oleh karenanya, moda transportasi udara semakin digemari di tengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat.

Hal itu terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018. Dok. Humas Ditjen Hubud Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018.

Agus meminta maskapai penerbangan nasional untuk tidak menjual tarif pesawat, utamanya untuk mudik dan balik lebaran, melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan.

Tarif tersebut juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

"Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Sanksi pelanggaran

Halaman:


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com