Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Tersandung Kasus Hukum di PN Jakpus

Kompas.com - 31/05/2018, 04:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta, tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (31/5/2018), Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebagaimana yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5/2018) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sejauh ini, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar.

Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya.

Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Mereka adalah Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad Lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.

Dari penelusuran Kontan.co.id, Imperia Cipta Kreasi merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation). Salah satu unit usahanya yang bernama Ocean Creative Wave punya klien-klien terkenal macam Axis, Honda, Hoka-Hoka Bento, Kotex, Titis Sampurna, dan lainnya.

Sementara itu, seorang sumber Kontan.co.id menyebutkan, upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan Meikarta yang mandek.

Meski demikian, sampai saat ini Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Lippo Group. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons dari Juru Bicara Lippo Group Danang Kemayan.

Dalam riset Nielsen pada 2017, Meikarta tercatat paling boros menggelontorkan biaya iklan di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun. (Anggar Septiadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengembang Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Baca update: Digugat Dua Vendornya, Ini Jawaban Pengembang Meikarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com