Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan 5 Ketidakpatuhan Pemerintah dalam Audit LKPP 2017

Kompas.com - 31/05/2018, 10:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan bagi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 berupa 13 temuan kelemahan pengendalian internal dan 5 poin ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

LKPP 2017 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di mana temuan-temuan tersebut tidak memengaruhi secara material kewajaran LKPP.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan atau audit BPK atas LKPP 2017 yang diterima Kompas.com, lima temuan ketidakpatuhan pemerintah adalah dalam hal pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pertanggungjawaban belanja kementerian/lembaga, tambahan pagu anggaran subsidi listrik, dan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Mengenai PNBP, disebutkan pengelolaannya di 35 kementerian/lembaga yang minimal Rp 1,25 triliun dan pengelolaan piutang pada 18 kementerian/lembaga yang minimal Rp 3,31 triliun, tidak sesuai ketentuan. Kemudian pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak oleh Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 364,68 miliar.

Dalam hal penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 84 kementerian/lembaga sebesar Rp 25,25 triliun dan 34.171,45 dollar AS, didapati tidak sesuai ketentuan. BPK juga menemukan pengelolaan utang pada 10 kementerian/lembaga sebesar Rp 2,11 triliun dan 1,12 juta dollar AS yang tidak memadai.

"Penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

Selain itu, pelaksanaan DAK fisik sub bidang prioritas daerah dan tambahan DAK fisik percepatan infrastruktur publik daerah serta DAK fisik afirmasi tahun anggaran 2017 juga belum sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun 13 temuan kelemahan pengendalian internal di antaranya mengenai pengelolaan piutang pajak, pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran Formula dan Harga Jual Eceran Penetapan Pemerintah atas penyaluran solar dan premium, serta defisit Dana Jaminan Sosial dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com