Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP, OJK akan Panggil Pefindo

Kompas.com - 31/05/2018, 12:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance membuat banyak pihak dirugikan.

Terkait dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa kasus tersebut dengan meminta keterangan ke beberapa pihak.

Salah satu pihak yang juga dimintai keterangan oleh OJK adalah pemberi rating MTN tersebut yakni lembaga pemeringkat rating Pefindo.

"Kami hanya minta klarifikasi dari mereka bagaimana mereka melakukan rating basisnya seperti apa," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, Kamis (31/5/2018).

Baca: OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Fakhri mengatakan bila OJK menemukan adanya tindak pelanggaran tertentu, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh OJK. Hanya saja apa sanksinya, Fakhri tak menjelaskan secara rinci.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2015 hingga November 2017 MTN ini mengantongi predikat idA-/stable. Lalu, pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Namun Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali beberapa waktu belakangan.

Pertama, pada Mei 2018, peringkat diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative. Kemudian, pada bulan yang sama, Pefindo kembali menurunkan peringkat SNP Finance menjadi idSD/selective default.

SNP Finance sudah dua kali gagal memenuhi kewajiban membayar bunga MTN. Ada dua seri MTN yang bunganya belum dibayar.

Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang harusnya dibayarkan pada Senin (14/5). Jadi total kewajiban pembayaran bunga yang gagal dilaksanakan sebesar Rp 6,75 miliar.

Baca: 5 Perusahaan Bermasalah, Industri Pembiayaan Dinilai Masih Sehat

Sebelumnya, OJK memutuskan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Pembekuan usaha ini berlaku sejak 14 Mei 2018 lewat Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sanksi ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Soal SNP, OJK akan minta keterangan Pefindo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com