JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance membuat banyak pihak dirugikan.
Terkait dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa kasus tersebut dengan meminta keterangan ke beberapa pihak.
Salah satu pihak yang juga dimintai keterangan oleh OJK adalah pemberi rating MTN tersebut yakni lembaga pemeringkat rating Pefindo.
"Kami hanya minta klarifikasi dari mereka bagaimana mereka melakukan rating basisnya seperti apa," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, Kamis (31/5/2018).
Baca: OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
Fakhri mengatakan bila OJK menemukan adanya tindak pelanggaran tertentu, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh OJK. Hanya saja apa sanksinya, Fakhri tak menjelaskan secara rinci.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2015 hingga November 2017 MTN ini mengantongi predikat idA-/stable. Lalu, pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.
Namun Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali beberapa waktu belakangan.
Pertama, pada Mei 2018, peringkat diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative. Kemudian, pada bulan yang sama, Pefindo kembali menurunkan peringkat SNP Finance menjadi idSD/selective default.
SNP Finance sudah dua kali gagal memenuhi kewajiban membayar bunga MTN. Ada dua seri MTN yang bunganya belum dibayar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.