Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Menjawab Ketua MPR tentang THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 03/06/2018, 17:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIANG HARI tanggal 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Ada yang istimewa pada tahun ini yaitu para pensiunan juga mendapatkan THR.

Keistimewaan lainnya adalah karena THR tahun ini juga tidak hanya gaji pokok, tapi beserta tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dua tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN menghadapi tahun baru dan tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan data tahun 2016 dari Badan Kepegawaian Negara, pada tahun 2016 tercatat sejumlah 4.374.341 ASN dengan komposisi 918.436 ASN pusat dan 3.455.905 ASN daerah.

Baca juga: Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Data tersebut belum termasuk TNI dan Polri. Sedangkan jumlah pensiunan kurang lebih 2,89 juta orang. Uang yang dikeluarkan pemerintah untu THR dan Gaji ke-13 tahun ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun, meningkat 68,92 persen dibandingkan tahun lalu.

Sepatutnya berita ini disambut gembira. Namun ada beberapa berita yang menghadangnya.

Pertama adalah diberitakan bahwa seolah-olah pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersifat komoditas politik pemerintah menjelang Pemilu dan Pilpres 2019.

Nyatanya, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini mulai rutin diberikan sejak tahun 2004 dan pemberian THR sudah dilakukan sejak tahun 2016. Jadi bukan untuk yang pertama kalinya dan bukan pula politisasi keuangan negara menjelang pilpres dan pemilu 2019.

Yang kedua adalah adanya berita bahwa pegawai honorer tidak menerima penghasilan tambahan tersebut. Berita ini memicu keresahan di kalangan pegawai honorer.

Kementerian Keuangan lalu memberikan penjelasan tambahan mengenai hal ini. Pegawai honorer yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak instansi pemerintah pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas pramubhakti juga diberikan satu bulan penghasilan tambahan sebagai THR.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Tak Serta Merta Dorong Konsumsi Rumah Tangga

Alokasi dana pagi pegawai kontrak tersebut adalah sebesar Rp 440,38 miliar. Sedangkan untuk pegawai honor di daerah dapat diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.

Yang ketiga adalah adanya pemberitaan bahwa anggota DPR tidak menerima THR. Hal ini dilontarkan oleh Ketua DPR dan beberapa anggota DPR yang sempat ditanya oleh media.

Padahal berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR, dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapatkan THR 2018.

Hal ini juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR dan DPD. Selain gaji pokok, komponen THR para anggota dewan juga terdapat tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Pembayaran THR juga diberikan kepada pejabat negara seperti:
1) Presiden dan Wakil Presiden
2) Ketua,Wakil Ketua dan Anggota MPR
3) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua peradilan.
5) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
6) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK
7) Ketua, Wakil Ketua KPK
8) Ketua,,Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
9) Menteri dan jabatan setingkat Menteri
10) Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri/Duta Besar
11) Gubernur dan Wakil Gubernur
12) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
13) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
14) Pejabat Negara lainnya yang ditentukan Undang-Undang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com