Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Menjawab Ketua MPR tentang THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 03/06/2018, 17:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

B. Pejabat Lainnya, seperti:
1) Pejabat yang hak keuangan dan administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi
2)Wakil Menteri
3) Staf Khusus
4) Hakim Ad hoc
5) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan terakhir adalah beredarnya lontaran tanggapan Ketua MPR tentang gaji ke-13. Beliau menyampaikan, "Saya mau ingatkan lagi soal THR dan gaji ke-13. Jangan sampai Menteri Keuangan blunder lagi. Karena yang mengumumkan Presiden. Saya mau tanya uangnya dari mana? Jangan sampai blunder, kalau ini terjadi bahaya sekali."

Begitu pernyataan beliau yang direkam oleh media.

Perlu dijelaskan bahwa pembayaran pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD.

Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi Alokasi Dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke-13 dan THR.

Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.

Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada pekan pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji Ke-13 pada pekan pertama bulan Juli 2018.

Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.

Dengan demikian, apa yang dikhawatirkan oleh Ketua MPR tidak perlu terjadi dan sudah diantisipasi oleh pemerintah.

Diharapkan para pegawai di daerah dapat menerima sesuai ketentuan yang berlaku seperti disebutkan di atas.

Mudah-mudahan tidak ada lagi berita negatif atau keraguan terhadap pemberian THR dan gaji ke 13 ini. Yang penting diingat juga adalah amanat Presiden RI bagi para ASN bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan agar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com