B. Pejabat Lainnya, seperti:
1) Pejabat yang hak keuangan dan administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi
2)Wakil Menteri
3) Staf Khusus
4) Hakim Ad hoc
5) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan terakhir adalah beredarnya lontaran tanggapan Ketua MPR tentang gaji ke-13. Beliau menyampaikan, "Saya mau ingatkan lagi soal THR dan gaji ke-13. Jangan sampai Menteri Keuangan blunder lagi. Karena yang mengumumkan Presiden. Saya mau tanya uangnya dari mana? Jangan sampai blunder, kalau ini terjadi bahaya sekali."
Begitu pernyataan beliau yang direkam oleh media.
Perlu dijelaskan bahwa pembayaran pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD.
Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi Alokasi Dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke-13 dan THR.
Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.
Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada pekan pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji Ke-13 pada pekan pertama bulan Juli 2018.
Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.
Dengan demikian, apa yang dikhawatirkan oleh Ketua MPR tidak perlu terjadi dan sudah diantisipasi oleh pemerintah.
Diharapkan para pegawai di daerah dapat menerima sesuai ketentuan yang berlaku seperti disebutkan di atas.
Mudah-mudahan tidak ada lagi berita negatif atau keraguan terhadap pemberian THR dan gaji ke 13 ini. Yang penting diingat juga adalah amanat Presiden RI bagi para ASN bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan agar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.