Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Menjawab Ketua MPR tentang THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 03/06/2018, 17:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIANG HARI tanggal 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Ada yang istimewa pada tahun ini yaitu para pensiunan juga mendapatkan THR.

Keistimewaan lainnya adalah karena THR tahun ini juga tidak hanya gaji pokok, tapi beserta tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dua tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN menghadapi tahun baru dan tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan data tahun 2016 dari Badan Kepegawaian Negara, pada tahun 2016 tercatat sejumlah 4.374.341 ASN dengan komposisi 918.436 ASN pusat dan 3.455.905 ASN daerah.

Baca juga: Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Data tersebut belum termasuk TNI dan Polri. Sedangkan jumlah pensiunan kurang lebih 2,89 juta orang. Uang yang dikeluarkan pemerintah untu THR dan Gaji ke-13 tahun ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun, meningkat 68,92 persen dibandingkan tahun lalu.

Sepatutnya berita ini disambut gembira. Namun ada beberapa berita yang menghadangnya.

Pertama adalah diberitakan bahwa seolah-olah pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersifat komoditas politik pemerintah menjelang Pemilu dan Pilpres 2019.

Nyatanya, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini mulai rutin diberikan sejak tahun 2004 dan pemberian THR sudah dilakukan sejak tahun 2016. Jadi bukan untuk yang pertama kalinya dan bukan pula politisasi keuangan negara menjelang pilpres dan pemilu 2019.

Yang kedua adalah adanya berita bahwa pegawai honorer tidak menerima penghasilan tambahan tersebut. Berita ini memicu keresahan di kalangan pegawai honorer.

Kementerian Keuangan lalu memberikan penjelasan tambahan mengenai hal ini. Pegawai honorer yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak instansi pemerintah pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas pramubhakti juga diberikan satu bulan penghasilan tambahan sebagai THR.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Tak Serta Merta Dorong Konsumsi Rumah Tangga

Alokasi dana pagi pegawai kontrak tersebut adalah sebesar Rp 440,38 miliar. Sedangkan untuk pegawai honor di daerah dapat diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.

Yang ketiga adalah adanya pemberitaan bahwa anggota DPR tidak menerima THR. Hal ini dilontarkan oleh Ketua DPR dan beberapa anggota DPR yang sempat ditanya oleh media.

Padahal berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR, dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapatkan THR 2018.

Hal ini juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR dan DPD. Selain gaji pokok, komponen THR para anggota dewan juga terdapat tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Pembayaran THR juga diberikan kepada pejabat negara seperti:
1) Presiden dan Wakil Presiden
2) Ketua,Wakil Ketua dan Anggota MPR
3) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua peradilan.
5) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
6) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK
7) Ketua, Wakil Ketua KPK
8) Ketua,,Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
9) Menteri dan jabatan setingkat Menteri
10) Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri/Duta Besar
11) Gubernur dan Wakil Gubernur
12) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
13) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
14) Pejabat Negara lainnya yang ditentukan Undang-Undang

B. Pejabat Lainnya, seperti:
1) Pejabat yang hak keuangan dan administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi
2)Wakil Menteri
3) Staf Khusus
4) Hakim Ad hoc
5) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan terakhir adalah beredarnya lontaran tanggapan Ketua MPR tentang gaji ke-13. Beliau menyampaikan, "Saya mau ingatkan lagi soal THR dan gaji ke-13. Jangan sampai Menteri Keuangan blunder lagi. Karena yang mengumumkan Presiden. Saya mau tanya uangnya dari mana? Jangan sampai blunder, kalau ini terjadi bahaya sekali."

Begitu pernyataan beliau yang direkam oleh media.

Perlu dijelaskan bahwa pembayaran pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD.

Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi Alokasi Dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke-13 dan THR.

Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.

Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada pekan pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji Ke-13 pada pekan pertama bulan Juli 2018.

Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.

Dengan demikian, apa yang dikhawatirkan oleh Ketua MPR tidak perlu terjadi dan sudah diantisipasi oleh pemerintah.

Diharapkan para pegawai di daerah dapat menerima sesuai ketentuan yang berlaku seperti disebutkan di atas.

Mudah-mudahan tidak ada lagi berita negatif atau keraguan terhadap pemberian THR dan gaji ke 13 ini. Yang penting diingat juga adalah amanat Presiden RI bagi para ASN bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan agar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com