Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Nasib Honorer, DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Gabungan

Kompas.com - 04/06/2018, 11:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat gabungan bersama kementerian terkait membahas penyelesaian tenaga honorer K-2.

Rapat tersebut diikuti Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kronologis dan kriteria tenaga honorer.

"Sampai sejauh ini ya g berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer apa," ujar Setiawan di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan bahwa tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Rentang usianya 19 hingga 46. Definisi dasar tersebut yang akan disampaikan Kemenpan-RB. Selanjutnya, pihaknya juga akan menjelaskan upaya oemerinfah dalam memperbaiki kualitas sumber daya aparatus sipil negara.

"Berikutnya terkait dengan usulan saja bagaimana agar diselesaikan antara kementerian secara tuntas," kata Setiawan.

Setiawan mengatakan, sebenarnya persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua peraturan pemerintah tersebut. Dalam PP 56/2012, kata dia, ditekankan bahwa tenaga honorer yang ada saat itu harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai.

"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," kata Setiawan.

Sebanyak 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil saat seleksi 2013 lalu.

Terkait banyaknya tenaga honorer yang mengeluhsoal gaji dan tunjangan hari raya, menurut dia hal itu bukan kewenangan pemerintah. Sebab, tenaga honorer tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang merekrutnya.

"Kami ingin menanyakan balik sebetulnya tenaga honorer itu direkrut siapa? Artinya yang merekrutlah yang harus bertanggungjawab untuk itu," kata Setiawan.

Kompas TV Tak hanya soal tunjangan, Fadli Zon juga menyoroti tenaga honorer yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com