Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Kompas.com - 04/06/2018, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pengelolaan Asset Korban First Travel (PPAKFT) yang mewakili para korban meminta kompensasi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Permohonan kompensasi dan restitusi itu diajukan melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Pasal 5 ayat 1 f UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak mengetahui perkembangan kasus termasuk aset yang disita.

Menurut kuasa hukum korban dari PPAKFT, Luthfi Yazid, LPSK dapat melakukan semacam intervensi untuk menyelamatkan aset First Travel.

(Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari)

"Karena LPSK juga mempunyai yurisdiksi untuk melindungi harta korban kejahatan. Mekanisme restitusi melalui LPSK agaknya dapat juga dilaksanakan berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban," ujar Luthfi melalui siaran pers, Senin (4/6/2018).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan aset yang disita untuk dirampas oleh negara. Luthfi pun mempertanyakan mengapa aset harus dirampas negara.

Puluhan calon jemaah beraudiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Puluhan calon jemaah beraudiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, uang dan aset yang disita dari ketiga bos First Travel berasal dari uang jemaah, bukan hasil korupsi. Ia menambahkan, sebagian besar korban menginginkan uangnya kembali. 

"Bagi para jemaah yang mereka pahami ialah, mereka menyetor penuh ke perusahaan First Travel dan mereka tahunya harus berangkat umroh," kata Luthfi.

Apalagi, ia melanjutkan, sebagian jemaah mengumpulkan uangnya dari pensiun, uang lembur, jualan sayur, dan semacamnya agar dapat pergi umroh ke tanah suci.

Uang kembali

Selain itu, pengacara terdakwa kasus First Travel telah mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa segera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

Ada pun aset yang disita berupa rumah mewah milik boss First Travel di kawasan Sentul, kantor di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, serta sejumlah unit mobil mewah.

Selain meminta LPSK membantu soal kompensasi, pihak kuasa hukum juga meminta fatwa hukum Mahkamah Agung.

(Baca: Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com