Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Kompas.com - 04/06/2018, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Luthfi mengatakan, apabila dalam proses penyitaan ada aset sita atau barang bukti yang dianggap milik pihak ketiga, maka harus dijelaskan dalam sebuah persidangan.

"Setiap penyitaan dilakukan dengan sebuah penetapan, maka mengalihkan aset barang sita haruslah dengan putusan pengadilan. Jika tidak, maka itu namanya pengalihan sepihak dan ilegal," kata Luthfi.

Ia menegaskan, negara harus hadir dalam pemenuhan hak korban. Sebab, imbuhnya, bukan hal yang mustahil jika terjadi peristiwa serupa di masa mendatang.  

"Apa pun keadaannya sekarang, 63.310 korban kejahatan memerlukan solusi yakni uangnya kembali atau mereka diberangkatkan untuk umroh," kata Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com