Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Imbau Pengusaha Segera Berikan THR untuk Karyawan

Kompas.com - 04/06/2018, 20:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTAKOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, mengimbau seluruh anggota Kadin dan pengusaha pada umumnya segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja.

Dia bahkan meminta agar THR bisa dicairkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 15 Juni 2018.

"Kalau di Kadin kami mengimbau malah antara 1 sampai 2 minggu sudah minta dibayarkan THR-nya," kata Rosan saat ditemui di Hotel Raffles, Senin (4/6/2018).

Menurut dia, THR perlu segera dicairkan agar para pekerja bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran, seperti tiket transportasi untuk mudik.

(Baca: Kemenaker Buka Posko Aduan Terkait THR)

Meski sudah ada imbauan tersebut, Rosan masih menemukan pengusaha yang belum bisa menyanggupi hal tersebut.

Ia mengatakan, ada pengusaha yang meminta agar THR bisa diberikan 10 hari atau satu minggu sebelum Lebaran 2018 tiba.

"Alhamdulillah rata-rata mereka bilang akan usahakan untuk 2 minggu. So far saya enggak dengar laporan enggak ada yang enggak bisa bayar THR, dari yang saya dengar ya, yang pengusaha ngomong ke saya," tutur Rosan.

Baca: Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR untuk aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

THR bagi ASN ditetapkan untuk diberikan pada akhir Mei dan awal Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com