JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib korban First Travel mendapatkan sorotan pembaca pada awal pekan kemarin, seiring dengan vonis yang diterima tiga bos PT First Anugerah Karya Wisata.
Selain vonis yang berat, aset-aset mereka yang disita oleh Kejaksaan juga diputuskan dirampas menjadi milik negara, dan hasilnya akan masuk kas negara.
Hal itu membuat nasib para korban agen perjalanan itu menjadi tidak jelas.
Selain mengenai First Travel, pembaca juga memperhatikan mengenai diplomasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jepang.
Berikut 5 berita populer Ekonomi Senin (4/6/2018) yang bisa Anda simak kembali:
1. Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari
Pengadilan Negeri Depok tak hanya memberi hukuman berat bagi ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Aset-aset yang disita oleh Kejaksaan atas kasus ini akhirnya diputuskan dirampas menjadi milik negara, dan hasilnya akan masuk kas negara.
Konteks macam ini sejatinya bukan pertama kali, sebab dalam kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Pandawa Grup hal serupa juga terjadi, yang mana aset-aset Pandawa dan bosnya, Nuryanto juga dirampas negara.
Sayangnya, keputusan untuk merampas aset-aset tersebut sebenarnya turut menghambat proses perdata niaga yang tengah dijalani baik First Travel maupun Pandawa.
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel baru rampung dengan diputuskan berdamai atau homologasi, sementara Pandawa kini tengah mengalami proses kepailitan. Keduanya merupakan proses perdata niaga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.