Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Usulan Kemenpan-RB soal Status Tenaga Honorer K-2

Kompas.com - 05/06/2018, 09:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi menyusun usulan langkah mengatasi permasalahan status tenaga honorer K-2.

Berdasarkan data Kemepan-RB, jumlah tenaga honorer K-2 yang tak lulus seleksi CPNS pada 2013 adalah 438.590 orang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pertama, pemerintah akan meng-update jumlah tenaga honorer K-2 yang tersisa saat ini.

"Kami masih simpan databasenya. Tidak ada penambahan. Kami tidak mau kecolongan nambah lagi untuk K-2," ujar Setiawan di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Anggaran THR PNS Rp 35,76 triliun, 70 Persen Sudah Dicairkan

Kedua, akan dilakukan proses validasi. Berdasarkan data, honorer guru yang termasuk K-2 sebanyak 157.210 orang, dosen 86 orang, kesehatan 6.091 orang, penyuluh 5.803 orang, dan administrasi 269.400 orang.

Data tenaga honorer yang tersimpan itu akan diverifikasi kembali sehingga honorer yang akan diperjuangkan tepat sasaran. Dalam proses pemilahan, Kemenpan-RB melakukan simulasi dengan mengambil sampel tenaga pendidik dan kesehatan dengan jumlah 86 776 orang

Bila dilakukan simulasi dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan, maka hanya 13.347 orang yang lolos persyaratan kualifikasi dari segi pendidikan dan usia.

"Kita terus seleksi secara administrasi. Kami lihat tidak sesederhana itu karena ada tiga undang-undang yang membatasi ini," kata Setiawan.

Setelah itu, kata Setiawan, bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat seleksi CPNS, diperbolehkan kembali mengikuti seleksi. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka masih dimungkinkan mengikuti seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jika tidak lulus juga, diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan IP-nya serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR," kata Setiawan.

Kompas TV Tak hanya soal tunjangan, Fadli Zon juga menyoroti tenaga honorer yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com