Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Seluruh ASN dan Pensiunan Sudah Terima THR

Kompas.com - 05/06/2018, 20:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengirimkan sebagian besar uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui rekening masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 83,4 persen dari total THR ASN telah dikirimkan hingga Selasa (5/6/2018) pukul 15.00 WIB

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian/lembaga yang ditangani pemerintah pusat, prajurit TNI, serta anggota Polri.

"Diterbitkan surat perintah untuk pembayarannya sebesar Rp 9,19 triliun yaitu 83,4 persen dari proyeksi total THR ASN yang dibayar pada minggu ini," kata Sri Mulyani usai acara buka bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

(Baca: Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan)

Sri Mulyani merinci, Rp 9,19 triliun yang dialokasikan bagi THR ASN berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 14.527 buah dari 15.171 satuan kerja (satker) yang menangani masalah belanja pegawai.

SPM tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan telah diteliti untuk kemudian diteruskan berupa pencairan uang THR.

Sementara bagi pensiunan, pemerintah telah menggelontorkan Rp 6,277 triliun yang setara dengan 94,14 persen dari total pensiunan penerima THR.

Pembayaran uang THR bagi pensiunan dilaksanakan oleh PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

(Baca: Anggaran THR PNS Rp 35,76 Triliun, 70 Persen Sudah Dicairkan)

"Jadi, sebetulnya sekarang seluruh PNS, anggota Polri, TNI, dan pensiunan sudah hampir keseluruhannya mendapatkan THR dan sudah masuk di rekening mereka masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, pemberian THR di daerah telah terlaksana di 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan masih mendata lebih lanjut proses pemberian THR di daerah.

Pemerintah pusat sendiri menginstruksikan pemberian THR mesti rampung awal Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com