Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Seluruh ASN dan Pensiunan Sudah Terima THR

Kompas.com - 05/06/2018, 20:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengirimkan sebagian besar uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui rekening masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 83,4 persen dari total THR ASN telah dikirimkan hingga Selasa (5/6/2018) pukul 15.00 WIB

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian/lembaga yang ditangani pemerintah pusat, prajurit TNI, serta anggota Polri.

"Diterbitkan surat perintah untuk pembayarannya sebesar Rp 9,19 triliun yaitu 83,4 persen dari proyeksi total THR ASN yang dibayar pada minggu ini," kata Sri Mulyani usai acara buka bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

(Baca: Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan)

Sri Mulyani merinci, Rp 9,19 triliun yang dialokasikan bagi THR ASN berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 14.527 buah dari 15.171 satuan kerja (satker) yang menangani masalah belanja pegawai.

SPM tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan telah diteliti untuk kemudian diteruskan berupa pencairan uang THR.

Sementara bagi pensiunan, pemerintah telah menggelontorkan Rp 6,277 triliun yang setara dengan 94,14 persen dari total pensiunan penerima THR.

Pembayaran uang THR bagi pensiunan dilaksanakan oleh PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

(Baca: Anggaran THR PNS Rp 35,76 Triliun, 70 Persen Sudah Dicairkan)

"Jadi, sebetulnya sekarang seluruh PNS, anggota Polri, TNI, dan pensiunan sudah hampir keseluruhannya mendapatkan THR dan sudah masuk di rekening mereka masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, pemberian THR di daerah telah terlaksana di 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan masih mendata lebih lanjut proses pemberian THR di daerah.

Pemerintah pusat sendiri menginstruksikan pemberian THR mesti rampung awal Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com