Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Kompas.com - 06/06/2018, 11:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arahan pemerintah untuk pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR dan disebutkan anggaran untuk pelaksanaannya dibebankan pada APBD.

Namun, belakangan muncul keluhan dari sejumlah daerah yang mengaku keberatan dengan kebijakan itu.

Keberatan mereka dikarenakan APBD tidak mencukupi untuk memberikan THR sebanyak seperti yang ditentukan oleh pemerintah, di mana komponen THR tidak hanya dari gaji pokok, melainkan dari berbagai tunjangan melekat yang setara dengan take home pay satu bulan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, aturan mengenai THR sudah disusun setahun yang lalu, bersamaan dengan pembahasan anggaran tahun 2018. Sehingga, implementasi PP 19/2018 tahun ini merupakan terusan dari pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2018.

"THR ke daerah itu juga disesuaikan atas kesanggupan daerah masing-masing sesuai APBD mereka," kata Marwanto saat acara buka puasa bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Pedoman teknis yang mengatur pemberian THR ke daerah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri pada 30 Mei 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Surat Edaran diterbitkan lantaran banyak daerah salah menafsirkan PP 19/2018 dan PP 18/2018 tentang gaji ke-13 sehingga nominalnya lebih besar dari yang seharusnya.

Berdasarkan Surat Edaran yang dimaksud, kepala daerah diperintahkan memberikan THR pada pekan pertama bulan Juni 2018. Sumber pembayaran THR bisa dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Namun, dalam kondisi daerah belum siap memberikan THR, maka dapat dibayar pada bulan-bulan berikutnya, seperti tercantum dalam PP 19/2018 Pasal 4 ayat 2. Walaupun sempat dikeluhkan, per hari Selasa kemarin sudah banyak pemerintah daerah yang memberikan THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, pemberian THR di daerah telah terlaksana di 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi. Sebagian besar di antaranya telah membayarkan THR dengan komponen gaji pokok ditambah tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com