Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Pemberian THR Daerah dan Bagaimana jika Anggaran Tidak Cukup

Kompas.com - 06/06/2018, 14:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah membagikan pedoman bagi pemerintah daerah mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018.

Pedoman ini diperlukan karena ada perbedaan pemberian THR tahun ini, di mana komponennya tidak hanya dari gaji pokok, melainkan ditambah beberapa tunjangan lain.

"Komponen untuk menghitung gaji ke-13 dan THR daerah adalah tiga hal, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Artinya, di luar itu tidak boleh," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/6/2018).

Ketentuan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan anggota DPRD. Namun, khusus bagi PNSD, komponen THR juga mengikutsertakan tunjangan kinerja.

Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Menurut Syarifuddin, hal ini penting dijelaskan lebih lanjut karena ada daerah yang menanyakan apakah THR untuk anggota DPRD juga berisi tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan transportasi.

Jika implementasi pemberian THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat diindikasikan sebagai tindak pidana.

Hal berikutnya yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika pemerintah daerah tidak punya uang cukup untuk membayar THR. Mengenai hal tersebut, Syarifuddin menyebut pedomannya sudah diatur, di antaranya dari anggaran belanja tidak terduga, menjadwalkan ulang kegiatan, hingga memanfaatkan kas yang tersedia.

"Kalau masih tidak ada uang, laksanakan amanat PP 19/2018, THR dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, sesuai kemampuan daerah. Itu sudah diskresi kepala daerah," tutur Syarifuddin.

Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk diskresi jika anggaran pemberian THR tidak mencukupi. Syarifuddin memberi contoh ada daerah yang kepala daerahnya mengajukan pemberian THR baru dari gaji pokok karena mereka belum menyiapkan untuk tambahan dari komponen tunjangan kinerja.

Syarifuddin juga mengimbau pemerintah daerah tidak takut menyalahi aturan saat memberikan THR, karena hal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Selama mereka melaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, maka semua yang dilakukan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dipastikan sah dan sesuai hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com