Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Belum Ada Pemda yang Keberatan soal THR

Kompas.com - 06/06/2018, 17:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sampai Rabu (6/6/2018) sore belum menerima satupun surat pernyataan dari pemerintah daerah yang berisi tentang keberatan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini.

Sebelumnya ramai diberitakan sejumlah daerah keberatan karena THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD dibebankan pada APBD, di mana komponen THR tahun ini diatur pemerintah setara take home pay satu bulan, bukan gaji pokok semata.

"Sampai hari ini belum ada surat satupun yang mengatakan ada daerah yang keberatan kasih THR dan gaji ke-13. Ada daerah tertentu yang kami konfirmasi bilang dananya ada dan siap bayar. Padahal di media bilang keberatan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/6/2018).

Menurut Syarifuddin, ketika menghubungi pemda secara acak sampai sore ini, belum ditemukan yang keberatan dengan penyampaian THR setara take home pay tersebut. Ketentuan tersebut memang baru diberlakukan tahun ini dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.

Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Dia juga meragukan jika ada daerah yang mengaku tidak bisa membayarkan THR untuk para pegawainya. Hal itu dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018, pemda sudah diminta agar mengantisipasi kebutuhan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

"Pemda diminta mengalokasikan anggaran yang cukup dalam untuk belanja pegawai. Kalau tidak ada sama sekali, berarti daerah tersebut tidak patuh terhadap Permendagri," tutur Syarifuddin.

Menanggapi komponen THR tahun ini yang lebih gemuk dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni terdiri atas gaji pokok dengan beberapa tunjangan, Kemendagri memaklumi jika ada pemda yang anggarannya tidak cukup.

Jika hal itu terjadi, kepala daerah bisa menggunakan dana dari anggaran belanja tidak terduga, menjadwalkan ulang kegiatan, hingga memanfaatkan kas yang tersedia.

Jika masih tidak cukup juga, kepala daerah memiliki wewenang diskresi untuk membayarkan kekurangan THR pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan ini tertera dalam PP 19/2018.

"Kalau ada yang mau bayar THR dari gaji pokoknya dulu, itu boleh, bentuk diskresi kepala daerah," ujar Syarifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com