JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual.
Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya bergeming.
“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6/2018).
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.
Baca juga: Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok
Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI.
Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce. (Patricius Dewo)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tarif cukai vape 57% dari harga jual telah sesuai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.